Jakarta-Spora, Corporate Social Responsibilty (CSR) telah menjadi isu sentral di Indonesia. Berbagai pihak berkepentingan dengan program ini. Pemerintah mulai membuat regulasi untuk mengambil peran sentral dalam mengatur pelaksanaan CSR, sementara korporasi menginginkan CSR menjadi bagian yang tak terpisahakan dari kebijakan internal perusahaan dan terkait langsung dengan Core Bussiness mereka. Masyarakat sipil sebagai salah pemangku kepentingan sebagai mana diatur dalam ISO 26000 menginginkan CSR bergerak ke arah yang lebih progresif, menuju Social Business Enterprise. Perdebatan multi pihak ini bergema dalam Semiloka “Kebijakan dan Praktek Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Daerah dan Peluang serta Tantangan LSM Daerah dalam Pengelolaan Program CSR” yang diselenggarakan Konsil LSM Indonesia pada tanggal 3-5 Desember 2012.
Menurut Lusi Herlina, Direktur Konsil LSM Indonesia, lokakarya ini bertujuan (1) Mengkritisi kebijakan pemerintah baik di tingkat nasional maupun di daerah terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). (2)Menggali pengalaman-pengalaman perusahaan dalam pengelolaan CSR dan tantangan-tantangannya. (3)Menggali dan mengidentifikasi strategi yang dapat dikembangkan oleh LSM dalam mengadvokasi akses atas program-program CSR untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
Narasumber yang dihadirkan pada lokakarya ini adalah Direktur Kesbang Kementerian dalam Negeri, Budi Raharjo CSR Manager Sari Husada dan Julian Junaidi Polong, mewakili masyarakat sipil. Dalam paparannya JJ Polong merekomendasikan agar Konsil LSM Indonesia memperkuat dialog dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong keterlibat NGO/LSM sebagai salah satu stakeholders utama dalam kegiatan CSR sebagaimana diatur dalam ISO 26000, selain mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai CSR yang lebih progresif, berpihak jelas pada kepentingan masyarakat.
Output yang ingin dicapai dalam semiloka ini adalah (1) Adanya pemahaman dan komitmen saling memperkuat antar para pihak: pemerintah, perusahaan dan LSM dalam konteks pengelolaan program CSR untuk penguatan masyarakat di tingkat local. (2) Adanya tindak lanjut untuk menginisiasi advokasi kebijakan dan pengelolaan CSR di tingkat nasional.
Acara ini dihadiri sekitar seratus orang yang terdiri dari perwakilan anggota Konsil dari berbagai wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa tenggara Timur. Selain peserta dari Jakarta yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan perusahaan, masyarkat sipil dan lembaga donor. (S01)