Kode Etik

Sebagai anggota Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Indonesia, Spora Greens Indonesia menerima kode etik Konsil LSM Indonesia sebagai berikut.

 

KODE ETIK KONSIL LSM INDONESIA

Mukadimah

Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal serta dijamin oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Oleh karena itu adanya perserikatan dan perkumpulan sesama warganegara seperti halnya Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan hal yang esensial bagi keberadaan dan kesejahteraan umat manusia.

Bahwa keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat adalah perwujudan dari tanggungjawab kemanusiaan berupa kebebasan, inisiatif, kesetaraan, pluralisme, solidaritas, keadilan; dan oleh karena itu harus selalu diperjuangkan.

Bahwa keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong keterlibatan masyarakat dan menyediakan mekanisme yang vital dalam menggalang solidaritas, serta mempercepat inisiatif warga masyarakat dalam memecahkan masalahmasalah yang dihadapi bersama.

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat mempunyai peran dalam mengembangkan potensi kemandirian dan meningkatkan kepedulian untuk mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan.

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat menyadari bahwa peran untuk memperjuangkan partisipasi masyarakat dalam segala proses perubahan membutuhkan pendekatan dan pentahapan yang sistematis dan berkelanjutan.

Bahwa peran Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut perlu dilakukan dengan caracara yang baik dan benar, serta penuh kesadaran dan tanggungjawab.

Karena itu, kami yang berhimpun dalam dan mewakili berbagai organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat, mitra dan diri sendiri.

BAB I
PENGERTIAN KODE ETIK
Landasan perilaku yang terdiri dari seperangkat norma, prinsip, nilainilai dan ketentuan tentang halhal yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh anggota Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia.

BAB II
PRINSIP-PRINSIP KEBERADAAN DAN OPERASIONAL
Pasal 1
Integritas
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi nonpemerintah yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembagalembaga negara dan pemerintahan.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi nonpartisan dan karena itu tidak merupakan bagian atau berafiliasi dengan partai-partai politik dan tidak akan menjalankan politik praktis dalam arti mengejar kekuasaan.
(3) Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonsektarian dan membebaskan dirinya dari praktek-praktek diskriminasi atas dasar agama, suku, ras, golongan, fisik, orientasi seksual, dan gender.
(4) Lembaga Swadaya Masyarakat didirikan dengan visi dan misi yang jelas memihak masyarakat marjinal.
(5) Lembaga Swadaya Masyarakat didirikan dengan orientasi tidak mencari keuntungan untuk dibagi-bagikan kepada pendiri dan pengurusnya, melainkan untuk mengabdi kepada sesama umat manusia dan kemanusiaan.
(6) Lembaga Swadaya Masyarakat berpegang pada prinsipprinsip pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan serta penghormatan terhadap HAM.
(7) Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mewujudkan visi dan misinya tidak melakukan praktikpraktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 2
Transparansi
(1) Semua informasi yang berhubungan dengan misi, keanggotaan, kegiatan dan pendanaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat pada dasarnya bersifat publik, karena itu Lembaga Swadaya Masyarakat harus menginformasikan kegiatan dan keuangannya untuk diketahui masyarakat sekurangkurangnya sekali dalam setahun menurut cara yang diatur dalam perundangundangan yang berlaku.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat terbuka terhadap setiap pendapat dan gagasan-gagasan baru yang mengedepankan kepentingan masyarakat marjinal, dan akan bekerjasama untuk mencapai tujuantujuan bersama.
(3) LSM terbuka terhadap keterlibatan komunitas dan masyarakat sipil lainnya untuk meningkatkan kinerjanya.

Pasal 3
Independensi
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat otonom dan bebas dari pengaruh dan kepentingan-kepentingan pemerintah, partai politik, lembaga penyandang dana, sektor bisnis dan siapapun yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan LSM dalam bertindak bagi kepentingan umum.
(2) Jabatan sebagai pengambil keputusan pada tingkat eksekutif dan pengurus dalam Lembaga Swadaya Masyarakat tidak dirangkap dengan jabatan lain sebagai pengambil keputusan dan/atau kepentingan sejenis dalam jajaran pemerintahan, perusahaan swasta, pengurus dan anggota partai politik, ataupun organisasi lain yang berafiliasi dengan kepentingan politik praktis.

Pasal 4
Anti Kekerasan
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat dalam membela, mengemukakan pendapat, dan dalam setiap upaya apapun untuk mencapai tujuannya tidak menggunakan caracara kekerasan dalam bentuk apapun.
(2) Lembaga swadaya masyarakat anggota konsil memastikan individuindividu yang bergabung dalam lembaganya tidak menjadi pelaku tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Pasal 5
Keadilan dan Kesetaraan Gender
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat selalu menerapkan asas persamaan hak antara perempuan dan lakilaki dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan organisasi serta memperoleh kesempatan.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat selalu menerapkan prinsipprinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap program dan kegiatan yang mencakup keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi monitoring program.

Pasal 6
Keuangan
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat membuat sistem keuangannya untuk menjamin bahwa setiap dana yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan tujuannya dan menjamin akuntabilitas terhadap semua pihak.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangannya sesuai dengan standarstandar akuntansi yang berlaku umum untuk sektor nirlaba.
(3) Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjadi anggota Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia didorong untuk tidak mengakses dana yang bersumber dari hutang luar negeri, perusahaan yang merusak lingkungan dan pelanggar HAM.

BAB III
Tanggungjawab dan Kewajiban Kepada Pihak Lain
Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam berhubungan dengan pihak luar didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban yang tinggi sebagai berikut:

Pasal 7
Dalam Berhubungan dengan komunitas dan Masyarakat Luas
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat menghormati integritas, meningkatkan kemandirian dan independensi setiap komunitas mitra.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat menghormati budaya, tradisi dan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat serta mendorong tumbuhnya prakarsa masyarakat lokal.
(3) Lembaga Swadaya Masyarakat memfasilitasi kepemimpinan yang partisipatif dan demokratis di dalam komunitas mitra.
(4) Lembaga Swadaya Masyarakat membantu memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya, peningkatan program dan kapasitas organisasi, serta penguatan jaringan dan kerjasama antara komunitas mitra dan masyarakat.

Pasal 8
Dalam Berhubungan dengan Pemerintah, Sektor Swasta, dan Lembaga Penyandang Dana
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat membuka diri untuk berhubungan dan bekerjasama dengan pemerintah, sektor swasta, lembaga penyandang dana dan lembaga internasional lainnya dalam rangka memperjuangkan visi dan misinya.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat dalam berhubungan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain tersebut menganut prinsipprinsip kesetaraan, keterbukaan, kemitraan, saling menghormati dan profesionalisme.

Pasal 9
Dalam Berhubungan dengan Sesama LSM
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat menyadari keberagaman LSM dan karena itu mengakui keberadaan sesama LSM yang mempunyai komitmen, kepedulian, program dan kegiatan pelayanan yang jelas kepada masyarakat.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat mengembangkan solidaritas dan kerjasama berdasarkan kemitraan dengan sesama LSM untuk penguatan masyarakat.
(3) Lembaga Swadaya Masyarakat bekerjasama dalam mengembangkan profesionalisme yang didasarkan pada dedikasi dan kejujuran dalam melayani masyarakat.

Pasal 10
Dalam Hubungan dengan Pengembangan Staf dan Personalia LSM
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat harus menjadi wahana bagi pengembangan diri baik secara individual maupun kolektif.
(2) Lembaga Swadaya Masyarakat harus mengembangkan manajemen yang partisipatif dan demokratis.
(3) Lembaga Swadaya Masyarakat menumbuhkembangkan transparansi dan akuntabilitas pengurus dan badan pelaksana terhadap anggota, staf, dan karyawannya.
(4) Lembaga Swadaya Masyarakat memberikan akses informasi untuk pengambilan keputusan dalam semua tingkat manajemen.
(5) Lembaga Swadaya Masyarakat mengembangkan asas keadilan dalam memberikan remunerasi dan penghargaan kepada anggota, staf dan karyawan untuk peningkatan kesejahteraannya.

BAB IV
Penegakan Kode Etik
Pasal 11
Penghargaan dan Sanksi
(1) Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengikatkan diri pada Kode Etik ini dan mempraktikkan ketentuanketentuan sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini dengan baik akan diberikan penghargaan, sedangkan yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
(2) Jenisjenis penghargaan adalah:
a. piagam
b. promosi ke media, lembaga donor, Pemerintah, dll.
c. rekomendasi/referensi
(3) Jenis-jenis sanksi adalah:
a. teguran tertulis (SP I)
b. peringatan tertulis (SP 2)
c. dikeluarkan dari keanggotaan Konsil
(4) Mekanisme dan bentuk penghargaan dan sanksi yang diberikan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik ini ditentukan oleh Dewan Etik.

Pasal 12
Asas-Asas Pengawasan
(1) Pengertian Kode Etik LSM harus ditafsirkan baik dalam kerangka isi maupun dalam kaitan semangat dan jiwanya.
(2) Lembaga swadaya masyarakat melaksanakan kode etik dan memastikan individu-individu yang bergabung dalam lembaganya melaksanakan kode etik tersebut.
(3) Penegakan Kode Etik LSM dilakukan oleh setiap komponen yaitu para aktivis dan lembaga.

Pasal 13
Pelaksanaan Pengawasan
(1) Untuk menegakkan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Etik yang dipilih oleh Kongres Nasional.
(2) Konsil berkewajiban untuk membantu anggotaanggotanya dalam membangun kapasitas agar dapat menerapkan Kode Etik ini.
(3) Konsil wajib menegur anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat.
(4) Dewan Etik dapat memberi rekomendasi tertentu kepada Komite Pengarah terkait mengenai pelaksanaan, penegakan dan pengawasan Kode Etik LSM.
(5) Dewan Etik bertugas untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.

BAB V
PENUTUP
Setelah mendiskusikan secara seksama dan menyepakati isi Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia ini, kami sebagai anggota Konsil secara sukarela dan dengan penuh kesadaran akan melaksanakan Kode Etik di masingmasing organisasi kami serta mensosialisasikannya kepada sesama Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kode Etik ini bersifat terbuka untuk diterima dan diterapkan oleh komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kode Etik Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia ini disepakati dan disahkan pada pertemuan Kongres Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya serta penyempurnaan terhadapnya secara periodik jika dianggap perlu atau jika diusulkan oleh setengah ditambah satu Lembaga Swadaya Masyarakat anggota.