Pentahelix: Upaya Sinergitas Antar Stakeholder Menjamin Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Spora-Palembang, Pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan dalam mengembangkan masyarakat lokal perlu mendapat dukungan dari multi pihak atau saat ini dikenal dengan konsep pentahelix. Lima unsur dalam pentahelix ini terdiri dari Akademisi, Sektor Bisnis, Pemerintah, Komunitas dan media (ABG+CM). Konsep ini memberikan ruang bagi ke lima unsur tersebut untuk bersinergi satu sama lain dalam berpartisipasi dalam mengembangkan berbagai potensi sebagai aset masyarakat, terutama kelompok rentan untuk mencapai penghidupan berkelanjutan.

Muhammad Arbi, S.P., M.Sc. yang ditemui pada kegiatan Stakeholder Meeting di Hotel Swarna Dwipa (10/10), mengatakan perlunya mensinergikan beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama yang lebih inovatif di setiap program pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini merupakan upaya penguatan kemandirian masyarakat untuk menemukan bentuk kemitraan yang ideal sesuai dengan gagasan pentahelix. Dalam sambutannya sebagai ketua panitia Arbi menyatakan “Kegiatan Stakeholder Meeting bertujuan menggali gagasan dari berbagai pihak untuk memastikan kegiatan pemberdayaan masyarakat berjalan efektif, efisien, transparan dan berkeadilan serta mencerminkan kebutuhan masyarakat termasuk didalamnya prioritas untuk kelompok rentan”.

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan tersebut dimana pokok bahasan terkait dengan prinsip-prinsip berkeanjutan (people, planet, profit) dan good governance , Sustainable Livelihood Approach (SLA) sebagai dasar dalam penyusunan kerangka kerja pemberdayaan masyarakat. serta  bagaimana menghubungkan kepentingan di tingkat mikro seperti kebijakan daerah, kebijakan pembangunan nasional serta pencapaian di tingkat makro seperti pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Arbi yang juga Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Universistas Sriwijaya menegaskan perlunya membangun ekosistem keberlanjutan yang berfokus pada penciptaan jangka panjang agar program pemberdayaan masyarakat berdampak besar bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan yang bertumpu pada sumberdya alam agraris sebagai modal dasar menggerakkan desa.

Dalam implementasi pemberdayaan masyarakat, selain perlunya dukungan dari berbagai pihak, yang tak kalah penting juga adalah aspek tata kelola, Rahmah Awaliah S.P., M.Si. selaku perwakilan dari Ombudsman Sumsel mengatakan, pengaduan masyarakat terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagian besar terkait dengan persoaalan tata kelola, karena itu prinsip tata kelola yang baik perlu diperhatikan seperti transparansi, akuntabilitas, inklusifitas,  berkeadilan, serta responsif pada persoalan sosial dan lingkungan.

Stakeholders Meeting  ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain akademisi Universitas Sriwijaya, Pemerintah yang hadir dari Dinas Pertambangan dan Ombudsman Sumsel, sektor bisnis dari perusahaan dan UMKM, Komunitas terdiri dari Majelis LSM Sumsel, Perhimpunan Anak Bangsa dan Perkumpulan Tanah Air, serta dihadiri oleh insan media. Peserta yang tidak dapat hadir secara offline, mengikuti pertemuan ini melalu Link Zoom.

Berkomentar