Organisasi

Spora Greens Indonesia adalah yayasan yang diformalkan dari pengalaman kerja komunitas Spora Institute di bidang riset dan pemberdayaan di akar rumput sejak tahun 2013. Kemudian dibuat Badan hukum berbentuk yayasan dengan akte notaris Avriaztheni Putri Gayatri Nomor 14, Tanggal 16 Agustus 2024, dan mendapat pegesahan melalui Keputusan Menteri hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012918.AH.01.04. TAHUN 2024.       

Visi

Tercapainya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan, khususnya di pedesaan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan agraria yang berkelanjutan.

Misi

  1. Melakukan studi dan advokasi kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan agraria yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat
  2. Berproses bersama masyarakat desa untuk mewujudkan keberlanjutan sosial dan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan agraria .
  3. Menyediakan program penguatan partisipasi dan pengembangan kapasitas organisasi rakyat

 Tujuan

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dan berkelanjutan seperti mempromosikan pertanian berkelanjutan dan kewirausahaan sosial di masyarakat
  2. Penelitian di bidang sosial ekonomi, Pembangunan pedesaan dan pembaruan agraria
  3. Melakukan kajian pemetaan sosial, perencanaan pembangunan, evaluasi dampak program, Indeks kepuasan masyarakat dan proses pemberdayaan masyaraka
  4. Penyelengaraan seminar, dialog publik, lokakarya, kursus dan pelatihan di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan
  5. Melakukan kegiatan komunikasi, informasi, edukasi dan publikasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan

Nilai-nilai

  • penghargaan pada hak asasi manusia
  • Keadilan
  • Demokrasi
  • Partisipasi
  • Berpihak pada rakyat
  • Berkelanjutan
  • berkeadilan gender


Makna Lambang Spora

Lingkaran  luar berbentuk kelopak bunga berwarna hijau. Kelopak bunga mempunyai makna damai atau tanpa kekerasan, kelopak berjumlah 16 buah yang melambangkan 16 mata angin atau mewakili seluruh penjuru dunia (universal), lingkaran mempunyai makna berkeadilan, sedangkan warna hijau mempunyai makna lingkungan yang berkelanjutan. Secara keseluruhan makna lingkaran luar adalah: Spora akan bekerja secara universal untuk tata kelola lingkungan dengan prinsip  berkelanjutan, berkeadilan dan tanpa kekerasan. Lingkaran dalam  berbentuk roda berwarna merah. Roda mempunyai makna gerakan yang dinamis, sedangkan warna merah mempunyai makna kerakyatan. Secara keseluruhan makna lingkaran dalam adalah: Spirit kerja Spora berdasarkan gerakan sosial yang dinamis, dimana setiap keputusan diambil melalui partisipasi rakyat.

Struktur Organisasi

Pembina:

Ketua: Thirtawati, S.P., M.Si.

Anggota: Muhammad Hairul Sobri, S.T.

Pengurus:

Ketua: Dr. Ir. Yulian Junaidi, M.Si.

Sekretaris:  Dwi Wulan Sari, S.P., M.Si, Ph.D.

Bendahara: M. Syarifudin

Pengawas:

Ketua: Muhammad Arbi, S.P,. M.Si.

Anggota: Ayu Izdihar Rafa, S.I.Kom, M.Si.