Palembang, Spora – Semangat juang korban kabut asap di Sumatera Selatan terus berkobar, meski menghadapi tantangan hukum. Pagi ini, puluhan warga Sumatera Selatan menggelar aksi diam di depan gedung Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam aksi yang berlangsung hening, para peserta membawa spanduk dengan tulisan “Belum Merdeka dari Asap”, “Pulihkan Gambut Selamatkan Iklim”, dan “Forest not Fires”. Mereka tampil dengan kostum lengkap pemadam kebakaran dan juga menyempatkan diri mendatangi ikon kota, Jembatan Ampera.
Aksi yang dilakukan di Palembang Tanggal 16 Juli 2025 ini merupakan reaksi atas diajukannya banding oleh sebelas korban kabut asap ke Pengadilan Tinggi Palembang. Gugatan banding tersebut didukung oleh Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, sebagai bentuk perlawanan atas putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard—gugatan tidak dapat diterima) yang ditetapkan majelis hakim minggu lalu.
“Keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima adalah tanda mereka bahkan tidak sampai menyentuh inti perkara kami, hanya berhenti pada persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini upaya kami untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Rendy Zuliansyah, salah satu penggugat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, sebelumnya menolak gugatan terhadap tiga perusahaan kayu: PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Hakim menilai gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas lantaran tidak secara spesifik menuntut pemulihan lingkungan, dan Gugatan intervensi yang diajukan Greenpeace Indonesia juga dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan pemerintah.
Kuasa hukum penggugat menilai putusan ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Penggugat menuntut restorasi lingkungan yang merupakan wujud pemulihan, namun majelis hakim tetap menyatakan gugatan tidak jelas. Padahal, pasal 189 ayat (3) jelas melarang hakim memberi keputusan di luar yang dimohon. Kami berpendapat hakim telah menyalahi aturan,” kata Sekar Banjaran Aji, mewakili tim hukum penggugat.
Tim hukum juga menegaskan, Perma No. 1 Tahun 2023 tidak mengharuskan pemerintah terlibat sebagai pihak dalam kasus lingkungan hidup. Hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (tanggung jawab mutlak tanpa kesalahan) pun bukan milik penggugat, melainkan tergugat.
“Jika hakim terus salah menerapkan Perma, bagaimana korban pencemaran lingkungan bisa menang melawan pencemar?” tutup Sekar.
Sri Dona Nurjanna, salah seorang peserta aksi mengungkapkan, “Melalui aksi ini kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Dari pengalaman ini saya belajar, ternyata seorang pejuang lingkungan tak cukup menyuarakan kebenaran dengan idealisme semata. Mengutip buku The Art of Manipulation karya R.B. Sparkman, untuk mendorong perubahan besar kita perlu memahami cara kerja pengaruh dan strategi advokasi yang efektif, karena pemerintah dan korporasi sering menggunakan narasi yang menenangkan public meski bencana ekologis sudah di depan mata”.
Lebih lanjut Sri Dona Nurjanna mengatakan ”Perjuangan ini harus disuarakan sampai kemenangan dan keadilan didapat, kita tidak akan berhenti pada aksi simbolik. Suara kami, nafas kami, butuh udara bersih”.
