Dua Priode SBY, Pembaruan Agraria Belum Dilaksanakan

JAKARTA. SPI- Pada Tanggal 24 September  2012 kita akan merayakan 52 tahun lahirnya Undang-undang Pokok Agraria No.5/1960, yang diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Penetapan Hari Tani Nasional berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas dan soko guru bangsa yang justru kerap dilupakan.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan, begitu besarnya perlindungan terhadap petani dalam undang-undang ini dengan menegaskan bahwa tanah-tanah pertanian ditujukan dan diutamakan bagi mereka yang menggarapnya.

“Olehk karena itu semangat dari UUPA No. 5/1960 harus digelorakan di tengah gerusan arus korporasi &  liberalisasi pangan dan pertanian yang menyebabkan kemiskinan, kelaparan, konflik agraria  dan kriminalisasi terhadap petani. Dua arus tersebut dengan deras merampas dan menggusur lahan melalui ekspansi dan eksploitasi lahan untuk perkebunan, kehutanan, pertambangan, pariwisata, industri, pertanian pangan skala luas dan pusat-pusat perdagangan“ papar Henry.

Pengutamaan Korporasi Pangan dan Pertanian tersebut berdasar pada ketidakpercayaan Pemerintah terhadap pertanian rakyat terkait dengan penitikberatkan pembangunan pada aspek pertumbuhan yang sebenarnya sudah lama diterapkan sejak rezim orde baru. Meski titik berat tersebut ( pro-growth) akan dibarengi dengan statemen pro-poor, pro-job, pro-lingkungan. Namun tetap saja hal tersebut masih sulit dibuktikan. Terbukti  penduduk miskin masih tinggi di pedesaan daripada perkotaan, mereka adalah tenaga kerja di bidang pertanian. Tentu hal ini yang menyedihkan karena  sektor pertanian  mempunyai tenaga kerja terbesar dibandingkan tenaga kerja di sektor yang lain.

Dengan demikian petani, kaum tani dan rakyat pedesaan sebenarnya menjadi golongan masyarakat yang paling menderita dalam krisis pangan yang sudah terjadi sejak empat tahun yang lalu – yang disebabkan baik oleh korporasi dan liberasi pangan dan pertanian maupun bencana alam, seperti kekeringan.

Sementara terkait penderitaan akibat konflik agraria,   petani yang menjadi korban kriminalisasi (didakwa, ditahan, dipenjara karena berjuang untuk haknya) 35 orang, tergusur dari tanahnya sebanyak 68.472 KK (atau 273.888 orang), dengan jatuh korban tewas 18 orang. Dari total 144 kasus pelanggaran hak asasi petani yang terdokumentasikan di tahun 2011, ternyata 103 di antaranya adalah kasus lama yang terus terjadi di lapangan dan tak kunjung terselesaikan. Pada tahun 2011 ini muncul 41 kasus baru yang didominasi kasus pelanggaran hak atas tanah dan teritori  sebanyak 17 kasus dan hak untuk menentukan harga pasar untuk produk pertanian sebanyak 11 kasus dan pelanggaran hak-hak lainnya sebanyak 13 kasus.

Untuk itulah Serikat Petani Indonesia (SPI) sebagai organisasi massa perjuangan petani di Indonesia telah menggelar beberapa rangkaian acara untuk memperingati Hari Tani Nasional ini.

“Puncaknya adalah besok senin 24 September 2012, SPI yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia (Sekber PHRI-red) yang terdiri atas puluhan ormas dan LSM tani, nelayan, buruh, miskin kota, lingkungan, mahasiswa dan lainnya akan melakukan aksi demontrasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Istana Presiden di Jakarta,” tutur Henry.

Henry juga menyampaikan aksi besok akan menyampaikan beberapa tuntutan seperti mendesak pemerintah untuk: menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas; segera melaksanakan pembaruan graria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960 ; menarik TNI/Polri dari konflik agraria ; membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah ; melakukan audit legal dan sosial ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat; membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat tani, penduduk desa, dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan ; menegakkan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani ; menolak penggunaan bibit dan benih GMO ataupun transgenik yang didominasi oleh perusahaan transnasional yang menghilangkan kedaulatan benih petani.

“Kami juga mendesak pemerintah mencabut sejumlah UU dan PP yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, dan Peraturan Pemerintah No. 72, “ tambah Henry yang juga Koordinator Umum La Via Campesina (Gerakan Petani Interasional), di Jakarta, siang ini (23/09).

Sementara itu menurut Agus Rully Ardiansyah, Koordinator Umum Aksi Bersama Sekber PHRI Hari Tani Nasional 2012, aksi besok akan diiikuti oleh 15 ribu petani dari Jawa Barat dan Banten.

“Besok massa akan berkumpul di Mesjid Istiqlal, bergerak dari istiqlal jam 8.00 WIB menuju kantor BPN pusat jl. Sisingamaraja, dan selanjutnya ke istana negara,” tutur Rully yang juga Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI.

Sementara itu, aksi memperingati Hari Tani 24 September 2012 ini juga akan dirayakan oleh seluruh petani anggota SPI di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Utara, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan lainnya.

 

Berkomentar