PT SAML Ancam Kedaulatan Pangan

Palembang, Spora – Kehadiran PT. SAML yang mendapatkan HGU seluas 42.000 hektar di Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan mengancamkan kedaulatan pangan di wilayah ini.  Menurut Ahmad Rusman, sekretaris Forum Petani Nusantara Bersatu (FPNB),  perusahaan tersebut akan menkonversi lahan pangan di Desa Nusantara menjadi perkebunan kelapa sawat. “Saat ini petani selalu siaga menghalau eksavator-eksavator PT.SAML yang terus berusaha menggusur kawasan sawah pasang surut milik warga sejak tahun 2007” kata Rusman dalam siaran pers yang disampaikan Walhi, KPA dan FPNB

Sukirman,  Ketua Forum Petani Nusantara Bersatu, menambahkan bahwa kelompok petani transmigrasi di Desa Nusantara, sukses merubah kawasan hutan belantara menjadi kawasan sentra tanaman pangan sejak tahun 1981. Kelompok kami adalah sisa petani yang bertahan dari bencana kekeringan 1982 dan 1992 yang mengakibatkan kelaparan dan kematian, tidak sedikit juga yang memutuskan pulang ke kampung halamannya di tanah Jawa karena tidak kuat menghadapi kesulitan di lokasi transmigrasi yang baru dibuka.

“Kesuksesan dan kegigihan petani keluar dari krisis dengan mengolah tanah tadah hujan dalam kepungan hama babi, gajah dan binatang buas lainnya.  Lahan tadah hujan dengan tingkat keasam tinggi seluas 1200 hektar di Desa Nusantara, oleh 600 kepala keluarga diolah hingga mampu memproduksi beras 4 ton per hektarnya dimana setiap musim tanam dari desa ini mampu menyuplai persediaan pangan bagi kabupaten OKI dan sekitarnya hingga 4800 Ton. Sukses ini ditandai dengan diresmikannya desa Nusantara sebagai lumbung padi kabupaten OKI oleh Wakil Gubernur Sumsel. Kesuksesan ini mendapat ancaman dari perkebunan kelapa sawit, jika petani tidak bersatu ini semua akan tinggal kenangan” Ungkap Sukirman.

Sedangkan Zenzi Suhadi selaku pengkampanye hutan dan perkebunan skala besar eksekutif nasional WALHI, menilai bahwa kejadian pengeluaran HGU diatas tanah hak milik warga merupakan indikator bahwa proses pengeluaran HGU oleh BPN tidak melalui proses yang benar, ada 2 kemungkinan, yang pertama BPN tidak melakukan kajian terhadap kelayakan pengeluaran HGU ini, atau kemungkinan lain praktek suap mewarnai proses pengeluaran keputusan hak guna usaha ini. Terlepas dari kedua kemungkinan tersebut, BPN bertanggung jawab untuk menghormati dan mematuhi undang undang dimana tanah garapan warga harus dilepaskan dari hak guna usaha pihak lain. Dalam surat izin lokasi Bupati OKI yang menjadi dasar pengeluaran HGU mewajibkan syarat bahwa tanah yang tidak diganti rugi harus enclave dari kawasan perkebunan. Bila terbukti ada tanah dengan status sertifikat hak milik masuk kedalam lokasi HGU yang dikeluarkan kemudian, kepolisian daerah sumsel harus menerapkan pidana terhadap pejabat yang terlibat dalam pengeluaran HGU PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) Nomor : 07 dan 08 tahun 2009.

Menurut M. Islah, Pengkampanye Kedaulatan Air dan Pangan Eksekutif Nasional WALHI, tingginya konversi lahan pertanian pangan sudah menjadi tragedi nasional, paling tidak konversi lahan pertanian mencapai 100.000-150.000 Ha pertahun. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk melindungi lahan petani dari konversi bagi peruntukan selain pertanian, maupun dari perampasan lahan oleh perkebunan skala besar. Hal ini berdampak pada rawannya kedaulatan pangan bangsa. Karena selain menyebabkan turunnya angka produksi pangan nasional, juga berpindahnya penguasaan lahan pertanian, petani akan menjadi buruh diatas tanahnya sendiri. (S01)

Berkomentar