Agroekologi: Keadilan Kognitif dan Otonomi Petani

Oleh: JJ Polong

Masih dalam rangkaian peringatan 22 Tahun Serikat Petani Indonesia (SPI), beberapa petani dan pengurus Spora Institute mengadakan diskusi di Pusdiklat Agroekologi SPI wilayah Sumatera Selatan  pada Hari Minggu (12/7), dengan mengambil tema Agroekologi dan Kedaulatan Pangan. Dari diskusi ini dihasilkan  pandangan bahwa diskursus agroekologi harus dijadikan kontra-hegemonik dari ilmu agronomi modern.

Sejak revolusi hijau diterapkan di Indonesia, agronomi modern telah menjadi diskursus Negara yang didukung oleh Perguruan Tinggi Pertanian. Proses modernisasi ini menyisakan sedikit ruang bagi pengetahuan alternatif dan pandangan dunia tentang pertanian.  Benih dan input produksi lainnya serta norma dan pengetahuan dibakukan. Benih-benih local dianggap usang digantikan dengan benih hibrida yang cocok untuk produksi massal. Akibatnya hilanglah benih local berikut pengetahuan yang terkait dengan sistem budidayanya.

Sejak reformasi 1998 sampai sampai saat ini, proyek neoliberal yang sudah bercokol di Indonesia awal tahun 1980-an semakin massif berkembang karena penurunan dukungan sektor publik untuk pertanian sehingga diisi oleh para pemain pasar. Praktik pertanian dan sains yang semula dikendalikan oleh Negara, dilepaskan kedalam mekanisme pasar, dirancang untuk aktor-aktor diluar petani yang ditandai oleh semakin kuatnya perusahaan multinasional untuk mengendalikan produksi pertanian dan pengetahuan pertanian.

Gerakan Agroekologi yang dijalankan SPI yang juga didukung Spora Institute adalah upaya untuk membangun kembali identitas kolektif dan memperoleh kembali otonomi petani. Benih-benih lokal dimuliakan kembali dan mulai melakukan pemulihan cara-cara produksi yang selaras dengan alam, serta mulai menghidupkan kembali mikro organism lokal untuk kesuburan alami tanah.

Pada dasarnya, agroekologi sebagai satu sistem pengetahuan adalah perjuangan keadilan kognitif petani untuk melawan dominasi pengetahuan yang diproduksi oleh perusahaan multinasional yang sangat merugikan petani. Lahirnya kembali pengetahuan petani ini mendorong tumbuhnya otonomi bagi para petani dalam sistem pertanian sejak dari penyediaan input produksi, melakukan proses produksi sampai dengan pengolahan dan distribusi hasil pertanian.

Menggunakan kembali benih lokal dan menghasilkan pengetahuan agroekologi dipahami oleh petani anggota SPI sebagai upaya untuk melepaskan diri dari dominasi kebijakan dan undang-undang yang merampas hak petani, serta melepaskan diri dari jeratan perusahaan multinasional. Perubahan ini tidak hanya dilihat sebagai perubahan teknis pertanian tetapi sebagai suatu perubahan social dan politik. Membangun kembali identitas kolektif dan merebut kembali otonomi petani. Sebagai modal dasar mewujudkan kedaulatan pangan (S01)

Berkomentar