Babak Baru Perjuangan Melawan Krisis Iklim Melalui Gugatan Strict Liability

Palembang-Spora, Gugatan strict liability atau pertanggungjawaban mutlak atas pencemaran dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) atas kasus kabut asap, disampaikan langsung oleh 12 warga Sumsel  ke Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai No.16, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.

Perusahaan yang diduga melakukan pencematan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries (SBA Wood Industries).  Ketiganya mendapat konsesi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di kawasan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) Air Sugihan -Sungai Lumpur.

Menurut Ipan, Koordinator Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK) yang membela kasus ini,  gugatan  strict liability ini untuk pertama kalinya dilakukan oleh Masyarakat dan perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim. “Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut,” Tegas Ipan.

Gugatan ini didukung oleh berbagai NGO yang ada di Sumatera Selatan maupun di nasional yang tergabung dalam aliansi yang bernama Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA). Dikutip dari siaran pers ISSPA, dalam gugatan ini, 12 orang penggugat hendak menuntut hak penggantian kerugian dan pemulihan lingkungan atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut yang terus berulang sejak tahun 2015 dan mengakibatkan kerugian baik secara material maupun immaterial.

Muhammad Husni, Ketua  Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Wilayah Sumsel sebagai salah satu penggugat, mengatakan bahwa dia sebagai pengurus SHI sangat berkepentingan melakukan gugatan ini untuk memastikan keutuhan ekosistem dan melestarikan keanekaragaman hayati serta mempertahankan sistem-sistem yang mendukung kehidupan di planet bumi ini, sebagai salah satu pandangan prinsip kearifan ekologis yang dianut kaum hijau global.

Ade Indriani Zuchri, Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia menyambut baik inisiatif yang dilakukan Ketua DPW SHI Sumsel dalam gugatan asap ini. Sebagai anggota penuh Asia Pacific Greens Federation (APGF) dan bagian dari Global Greens, kami akan menyuarakan persoalan lingkungan seperti kabut asap dari kebakaran gambut ini di tingkat internsional, Tegas Ade Zuchri.

Pendaftaran gugatan ini juga diramaikan dengan sejumlah aksi teatrikal, seperti arak-arakan budaya, sebagai bentuk protes atas terenggutnya ruang hidup yang bersih dan lestari karena kegagalan negara dan korporasi mengelola lingkungan hidup. Udara dan lingkungan bersih adalah hak setiap warga negara, namun nyatanya tidak untuk rakyat di Sumatera Selatan yang harus berjibaku hidup dengan kabut asap menahun.

Berkomentar