LSM Lingkungan Protes Pembantaian Harimau Sumatera

Harimau Sumatera dibantai di Suban Jeriji

Harimau Sumatera dibantai di Suban Jeriji

Palembang-Spora, Pembantaian Harimau Sumatera oleh pemburu di Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim mendapat protes keras oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan mengecam tindakan pemburu yang membantai hewan yang dilindungi tersebut.  Hadi Jatmiko, Plt Direktur Walhi Sumsel mengatakan, pemerintah harus melakukan pengusutan dan menjerat pelaku pembantaian, serta membongkar aktor intelektual di bisnis perdagangan satwa yang diduga memiliki jaringan nasional dan internasional.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, bahwa persoalan ini tidak lepas dari perusakan hutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui obral izin kepada perusahaan baik kepada Hutan Tanaman Industri, Perkebunan sawit dan pertambangan. Menurutnya wilayah hutan tempat pembantaian satwa ini adalah  Suban Jeriji yang berada di kawasan konsesi HTI PT Musi Hutan Persada (MHP) salah satu terbesar di Sumatera Selatan.  “Seharusnya MHP ikut bertanggung jawab. Jangan sampai sejarah kepedihan bagi masyarakat lokal yang menggantungkan kehidupannya pada kawasan hutan atau lahan pertanian akibat kehadiran MHP, kini harus diperpanjang dengan rusaknya satwa liar”, kata Hadi.

Protes  senada diungkapkan oleh Yulian Junaidi, Direktur Yayasan Spora, “Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum harus secara serius menangani kasus ini”, katanya.   Harimau yang dalam bahasa latin (Panthera tigris sumatrae) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia Internatinal Union for Conservation of Nature and Natural Resources disingkat IUCN.  “Jika pemerintah tidak serius mengusut kasus ini kita akan mempersoalkannya sampai ke tingkat internasional”, ungkap Yulian.

Informasi dari berbagai sumber mengatakan bahwa perburuan harimau di Kecamatan Rambang Dangku ini berlangsung bebas, bahkan ditenggarai melibatkan oknum asosiasi menembak, penduduk lokal sebagi penunjuk jalan, serta jaringan perdagangan satwa liar.  Seekor harimau hasil buruan dapat dijual dengan harga Rp 20 juta. Pemerintah sampai saat ini belum secara serius mencegah perburuan ini. (S02)

Berkomentar