Siaran Pers Hari Tani Nasional 2020
Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan didunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusian dan peri-keadilan.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang melindunmgi segenap bangsa indonesia dan selutruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraaan umum, yang berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial dengan berkedaulatan rakyat (UUD45)
Didalam Pembukaan UUD 45 terlihat bahwa tujuan didirikan Negara bernama Indonesia untuk melawan dan mengusir serta menghapus penjajahan serta untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia berlandaskan kemerdekaan keadilan sosial dengan berkedaulatan Rakyat.
Penyempurnaan menghapus penjajahan, melindungi rakyat dan mensejahterakan rakyat demi kemerdekaan yang berkeadilan sosial dengan berkedaulatan tertuang dalam turunan dari UUD 45 Pasal 33 ayat 3, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Di undang undang itu, mengatur soal keadilan penguasaan hak atas tanah, keadilan atas akses hasil tanah, memfungsikan tanah dan membagi bagi tanah dengan Adil dan Merata. 32 tahun dihianati, seh
ingga muncul dengan vulgar harus diatur kembali struktur penguasaan kepemilikan atas tanah, karena terjadi ketimpangan penguasaan atas tanah yang menyebabkan kemiskinan dan konflik konflik sosial yang tinggi dan menghadirkan lagi penjajahan-penjajahan, korban berjatuhan dan rakyat Indonesia tidak berdaulat atas tanahnya yaitu petani, sehingga terbitlah TAP MPR Nomor 9 tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria.
Tahun 2014, menjadi tahun suka cita lewat Nawacita Janji Presiden terpilih dengan akan mendistribusi (Redistribusi) lahan/tanah 9 juta hektar di wilayah APL dan 12 juta hektar di kawasan Hutan. Priode pertama sungguh berjibaku, karena tidak ada regulasinya masih jalan ditempat. Dan sampailah pada Priode kedua, hadirlah regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.86 Tahun 2018 Tentang REFORMA AGRARIA. Mengatur secara teknis untuk mewujudkan/mengimplementasikan Reforma Agraria dengan mempersiapkan sampai pada penyelenggara untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaanya, di Pasal 3. Objek Redistribusipun diatur di pasal 7, yaitu Tanah HGU atau HGB yang telah habis dan tidak diperpanjang lagi, Tanah yang ber HGU menyediakan 20% dari luasan izinnya yang berubah menjadi HGB, karena berubah dari perencanaan peruntukan tata ruang, 20 % dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, tanah penyelesaian konflik agraria, tanah bekas tambang yang diluar kawasan hutan, tanah timbul, tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah (tanah hibah perusahaan atas pertanggungjawaban sosila, tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria, tanah negara yang sudah dikuasai rakyat, tanah bekas hak erpacltt atau partikelir, tanah kelebihan maximum). Kemudian Reforma Agraria bertujuan menjadi solusi penyelesaian konflik agraria, tertuang di dalam pasal 2.
Penyelengara pelaksanaan Reforma Agraria di fasilitasi oleh Tim Reforma Agraria Nasional dan dibantu oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria secara bejenjang (Pusat, Propinsi, kabupaten/kota). Pusat diketuai oleh Mentri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Propinsi oleh Gubernur, Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.
Konflik Agraria yang didorong oleh Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) sejak 10 Desember 2020 ada di 7 Kabupaten 1 Kota 10 Kasus, sampai hari ini tidak juga dapat diselesaikan oleh negara/pemerintah dan dalam hal ini Propinsi Sumatera Selatan (Gubernur SumSel), 7 Kabupaten 1 Kota 10 kasus itu dan perkembangan kasusnya sebagai berikut:
- Kota Palembang: Tanah 32 hektar terletak di kota Palembang berada di daerah labi labi maskarebet Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar berjumlah 521 kk yang berkebun, bertanam dan berada ditanah tersebut sejak tahun 2003, 2005-2015 terbakar dan sampai 2019 dimanfaatkan, dihasilkan dan telah menjadi fungsi sosial seperti mandat UUPA 5 1960 Pasal 6, tidak ada satupun yang mengganggu dan yang mengaku memiliki atau mengeclaim memiliki tanah tersebut. Barulah pada bulan Desember 2019, atas anam timur jaya grup, mengaku memili tanah tersebut. Dengan juga mengaku memili sertifikat hak mili, namun tidak pernah diperlihatkan. Akhirnya dengan kekuatan dan cara apapun, tanggal 12 Febuari 2020, tanah yang telah ditanami masyarakat tersebut digusr paksa tanpa ada putusan pengadilan dan dijaga oleh 800 personil kepolisian dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang. Kemudian masyarakat menuntut keadilan ke Kantor Pertanahan Kota Palembang, dan akhirnya terkuak bahwa tidak ada sertifikat hak milik atas nama timur jaya grup, melainkan atanas nama 4 orang.
Perkembangan paska perjuangan sampai pada ke Ibu Kota Jakarta, menghasilkan dorongan kepada Gubernur, DPRD Propinsi dan Kanwil ATR/BPN bergerak cepat dan respon penyelesain konflik dengan sudah mengundang masyarakat untuk dipintai keterangan, namun dari pihak 4 orang yang mengeklaim lahan 32 hektar masyarakat tersebut belum juga mau datang atas undangan dari pemerintah terkait.
- Kabupaten Musi Banyuasin, Kecamatan Babat Supat Desa Sumber Mulya 149 kk 298 hektar dengan PT. Hamita Utama Karsa (HUK).
Tanah yang dikonflikkan adalah seluas 298 hektar yang masuk HGU PT.HUK. Tanah tersebut awal mulanya adalah tanah peruntukan Transmigrasi yang mana hampir kesemuanya wilayah desa lainnya selain Desa Sumber Jaya sudah aman dan tentram menikmati program transmigrasi dari pemerintah, sebab desa desa tersebut tidak ikut dalam tawaran mitra dengan PT. HUK pola PLASMA. Sementara Desa Sumber Mulya tanah seluas 298 hektar dengan 149 kk itut bermitra dengan PT. HUUK, namun sampai hari ini lahat plasma tersebut tidak ada.
Rapat yang difasilitasi oleh Kanwil ATR/BPN Propinsi Sumatera Selatan, sudah tiga kali rapat namun tidak juga ada penyelesaian dan rapat lanjutan stop sampai dengan 7 bulan, namun dibulan Agustus terjadi rapat lanjutan, namun tidak juga putus tanah tersebut diselesaikan dan dikembalikan kepada masyarakat sumber jaya. Malah rapat lanjutan kembali dengan jarak waktu 3 bulan kedepan, dengan akan mempersiapkan lokasi lain untuk masyarakat.
Kakanwil ATR/BPN SumSel untuk memfasilitasi lagi rapat membahas hasil jawaban dari perusahaan tersebut, dijawab oleh pak Kakanwil akan diagendakan, namun sampai hari ini belum juga digaendakan rapat lanjutan tersebut.
- Kabupaten Muara Enim 2 kasus:
- Kecamatan Tanjung Agung Desa Tanjung Agung 671 hektar dengan PT. BUMI SAWINDO PERMAI dan PT. BUKIT ASAM (PERSERO).
Tahun 1990 PT. BUMI SAWINDO PERMAI (BSP), masuk Desa Tanjung Agung untuk membuka usaha perkebunan Sawit, dengan dasar SK. GUBERNUR Nomor:461/SK/I/1987 tertanggal 07 Mei 1987 prihal pencadangan tanah seluas ±9000 Ha terletak di Kecamatan Tanjung Agung untuk keperluasn perkebunan kelapa sawit atas nama PT. BUMI SAWIT SEJAHETAR (sebelum berganti nama menjadi PT. BUMI SAWINDO PERMAI).
Namun Tahun 1991 tanggal 20 juni, Desa atas nama kepala Desa Mariyam Usman mengeluarkan SK. No.14/KPTS/TA/1991, bahwa tanah ulayat yang disebut dengan Rimba Peramuan Rakyat atau Rimba Banau harus dilestarikan, tidak boleh digarap, tebang tebas dan atau dengan tegasnya tidak dijual atau tidak disewakan ke Perusahaan Bumi Sawindo Permai. Namun tetap juga PT. BSP menggusur lahan tersebut tanpa ada ganti rugi tanpa ada kesepakatan dan sebagainya. Sampai pada PT.BSP mengakuisisikan lahan tersebut dengan PT.BA, namun tidak juga ada penyelesaian yang sudah dijanjikan oleh PT.BA akan diselesaikan.. 3 kali rapat di Kanwil ATR/BPN SumSel, tidak juga ada penyelesaian dengan sampailah terakhir rapat, PT. BSP dan PT.BA membawa bukti pembebasan lahan yang keliru, bohong dan manipulatif. Namun rapat terhenti sampai dengan hari ini sudah masuk 8 bulan.
- Kecamatan Lubay Desa Pagar Dewa, Sumber Mulya, Karang Agung, Karang Mulya 1414 hektar dengan PT.PN VII Beringin.
Konflik lahan 1414 hektar dimulai dari awal masuknya PTPN di Desa-desa tersebut dengan janji membangun kebun dan perumahan jika tanah masyarakat diberikan kepada PTPN VII beringin untuk digarap atau diikitsertakan. Namun kebun itu tidak ada sampai dengan sekarang dan malah perumahan yang di bangun harus di bayar tiap bulan kepada PTPN VII Beringin. Sudah 3 kali rapat, namun pihak PTPN hanya satu kali hadir dalam rapat, dan sampai hari ini tidak ada lagi pertemuan sudah sampai dengan 8 bulan.
- Kabupaten OKU Timur Kecamatan Cempaka Desa Campang Tiga Ulu 1322 hektar dengan PT. LPI.
Tahun 1978 Masyarakat menggarap lahan 322 hektar dari pesirah dengan diberikan izin garap oleh pesiar (pemerintah marga) dan sekarang status lahan SKT (surat kelola lahan)
Tahun 1995 perusahaan PT LPI (Laju Perdana Indah) masuk. Karena tekanan oleh ABRI (yamabri) akhirnya masyarakat menyerahkan lahan seluas 322 dengan perjanjian secara lisan akan diganti rugi senilai 1 juta/ HA. Agar lahan 322 cepat diganti rugi masyarakat bersepakat menyerahkan lahan juga seluas 1000 hektar secara Cuma-Cuma (hibah) kepada PT.LPI di depan notaris.
Namun sampai dengan 18 tahun PT. LPI belum juga menepati janji untuk membayar ganti rugi lahan.
Tahun 2018 tanggal 1 februari tim terpadu (tim 9) Kabupaten Oku Timur mengadakan peninjauan lapangan, hasil peninjauan lapangan tim terpadu (tim 9) menemukan bahwa PT.LPI tidakbisa menunjukan bukti ganti rugi di lahan 322 hektar desa camping tiga ulu antara sungai dua malah menunjukan dilahan atau wilayah antara hanpolom jambi.
Tanggal 20 april terjadi pertemuan kembali yang di fasilitasi pemda oku timur dihadiri oleh masyarakat dan PT.LPI, namun tidak juga bisa menunjukan bukti ganti rugi
Tahun 2019 di Fasilitasi oleh Kanwil ATR/BPN SumSel untuk rapat penyelesaian, 3 kali rapat, tetap pihak perusahaan tidak juga bisa membuktikan ganti rugi atau pembebasan lahan. Namun tidak juga tanah tersebut di kembalikan atau di bayarkan. Sampai dengan sekarang sudah 8 bulan tak juga ada pertemuan kembali dan sampia dengan penyelesaian konflik.
- Kabupaten OKI 2 kasus:
- Kecamatan Air Sugihan Desa Tirtamulya, Margatani, Dusun III Tepung Sari, 1600 hektar dengan PT. SAML
Tahun 1982 Masyarakat dari pulau jawa bertaransmigrasi mengikuti program presiden soeharto. Lahan gambut yang berair asam tak membuat gentar masrakat untuk berkebun dan sampailah pada jadi lahan trans tersebut secara mandiri.
Tahun 2005, PT.SAM awalnya masuk dan kemudian mengganti nama tahun 2009 menjadi PT. SAML dengan membawa izin lokasi dan kemudian terbit HGU, langsung mengusur padi masyarakat yang sudah ditanam bertahun tahun yang sudah menjadi penghidupan untuk anak dan istri. Tanpa ada sosialisasi ataui persetuajuan masyarakat dan sebagian juga sudah ada yang menolak kehadiran Perusahaan sawit terbut, namun tetap saja PT. SAML mengusur dan mengambil lahan sawah masyarakat tersbut.
Tahun 2015, Pemerintahan Daerah OKI dan DPRD OKI mengeluarkan Rekomendasi agar lahan konflik tersenut di verifikasi untuk di selesaikan masalahnya dan agar pihak perusahaan stop melakukan aktivitas dilahan tersebut. Namun belum tuntas verivikasi lahan, tahun 2017 bulan Febuari ada kesepakatan sepihak antara Anggota DPRD OKI dengan pihak Perusahaan yang difasilitasi oleh KOMNASHAM, bahwa berdamai dengan 75 hektar untuk 3 desa tersbut dipinjamkan oleh pihak Perusahaan SAML.
3 kali rapat, belum juga tuntas dan 8 bulan bulum juga ada pertemuan lanjutan. Dan sampai pada bulan Agustus, masyarakat mendesak Bupati OKI dan DPRD OKI menyelesaikan persolan, hasilnya Bupati akan memanggil Kades dan Camat untuk memberitahukan bahwa masyarakat merasa perdamaian tersbut sepihak dan menuntuk untuk dicabut kesepakatan perdamaian itu dan kemudian Anggota DPRD OKI yang menandatangai perdamaian tersebut, akhirnya mencabut kesepakatan itu.
- Kecamatan Tulung Selpan dan Pangkalan Lampam Desa Riding, Jerambah Rengas, Tulung Seluang, Penangguan Duren dan Lebung Hitam dengan PT. BHP
Lahan Rawa Gambut yang menjadi penopang pencarian masyarakat lewat ikan dan tanaman gelam, terancam hilang dengan hadirnya Perusahaan Sawit. Lahan yang rawan terbakar setiap tahun yang menyumbang asap (karhutla), dipaksakan dan mendapan Izin Lokasi dari Bupati OKI tahun 2015. Berbagai desakan dan protes tidak juga digubris, sampailah tetap terbit izin lokasi tersebut. Pada awal tahun Masyarakat meminta Kanwil ATR/BPN SumSel tidak akan menerbitkan HGU untuk perusahaan ini, namun Kanwil SumSel tidak mau dengan alasan belum ranahnya, sebab masih izin lokasi dan itu wewenangnya Bupati.
- Kabupaten Lahat Kecamatan Pulau Pinang Desa Pagar Batu 180,36 hektar 181 kk dengan PT. ARTA PRIGEL
Tahun 1993 PT. ARTA PRIGEL masuk dengan membawa izin lokasi dilahan masyarakat yang sudah sejak dulu sudah berkebun dan bertanam dilahan tersebut. Berupaya sekuat tenaga untuk menolak hadirnya perusahaan itu untuk mengambil lahan kebun masyarakat, namun bermacam-macam cara pada masa Rezim Otoriter Orde Baru itu. Cara kekerasan melibatkan Aparat ABRI pada waktu itu, dengan cara iming iming tokoh masyarakat dan tipu muslihat.
Kekerasan yang dialami oleh masyarakat pemilik tanah Desa Pagar Batu yaitu tetap dipaksa gusur walau tidak mau tanahnya diganti rugi atau di garap oleh perusahaan. Iming-iming lapangan kerja dan penghasilan dari tanah yang digarap oleh perusahaan dengan bermitra dan pembagian luasan tanah yang sudah diserahkan dan yang dipertahankan tetap semuanya rata dengan tanah di pagi harinya.
Akhir tahun 2017, para pemuda-pemudi memberanikan diri untuk berjuang mengembalikan lahan leluhurnya, ayahnya dan kakeknya dengan tentu melihat kondisi lahan yang sudah di replanting dan aturan Undang-undang Pokok Agraria no.5 tahun 1960 dan juga kondisi ekonomi masyarakat desa yang miskin, sebab Plasma pun tidak ada yang diberikan oleh perusahaan.
Pada saaat mediasi Kantor Bupati Lahat. Masyarakat meminta tidak mau HGU Arta Prigel diperpanjang dan tanah dikembalikan ke masyarakat. Terkejut bukan main masyarakat dan bupati ketika terbongkar bahwa HGU PT. ARTA PRIGEL terbit tahun 2006. Ksimpulannya artinya dari tahun 1994-2006 PT. ARTA PRIGEL tidak memiliki izin/HGU. Dan HGU tersebut akan habis tahun 2041.
Desember 2019, masyarakat difasilitasi oleh Kanwil ATR/BPN SumSel, sudah tiga kali rapat, dan yang terakhir rapat di hadiri oileh Bupati Lahat. Tidak juga ada penyelesaian walau Pemda minta perusahaan memberikan tanah tersebut dengan pola Plasma. Nbamun juga juga perusahaan menurut apa yang di pinta Bupati Lahat. Akhirnya tanggal 21 Maret 2020, terjadi tragedi pembunuhan kepada 2 masyarakat pagar batu oleh Squrity PT. ARTA PRIGEL di lahan konflik. Sampai pada Kementrian ATR/BPN, Gubernur SumSel, DPRD LAHAT mengeluarkan Rekomendasi agar tanah di selesaikan dan diberikan kemasyarakat. Namun sampai hari ini, tanah 180, 36 hektar itu tidak juga di berikan oleh perusahaan yang memiliki luasan 2075 hektar.
- Kabupaten Muratara Kecamatan Nibung Permasalah masyarakat Suku Anak Dalam yang berkonflik dengan PT. LONSUM.
Konflik yang mengharuskan Masyarakat Suku Anak Dalam harus keluar dari lahannya sumber kehidupannya oleh hadirnya perusahaan Lonsum.
Sudah lama persoalan ini tidak terselesaikan, sampai pada bupati muratara akan merelokasi masyarakat suku anak dalam ini, namun tidak juga bisa karena lahan yang akan diberikan kepada masyarakat suku anak dalam adalah masuk kawasan hutan.
Kemudian di Fasilitasi oleh Kanwil ATR/BPN SumSel, tiga kali rapat, tidak juga sampai ke subtansi penyelesaian dengan misalnya tanah tersebut yang berada dikawasan hutan di jadikan TORA untuk agar Masyarakat Suku Anak dalam bisa berkebut dan memenuhi kehidupan mereka. Dan sudah 8 bulan tidak ada pertemuan lanjutan.
- Kabupaten Empat Lawang Desa Tanjung Kupang Baru dan Desa Sugi Waras dengan PT.SMS.
Tiga kali rapat di kanwil ATR/BPN SumSel, hanya ssampai pada meminta kejelasan batas apakah masuk Kabupaten Lahat atau tidak. Misris dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasusnya dan didiamkan sampai pada 8 bulan tidak ada pertemuan lanjuta.
Melihat dari Konflik Agraria di 7 Kabupaten 1 Kota 10 Kasus ini tidak satu pun ada penyelesaian. Menyimpulkan bahwa Reforma Agraria di Sumatera Selatan yang di pimpin oleh Gubernur SumSel sebagai Ketua Penyelenggara Reforma Agraria Lewat Gugus Tugas Reforma Agraria Propinsi Sumatera Selatan yang dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, tidak dijalankan dan NOL (0) mengimplementasikan Reforma Agraria di Sumatera Selatan. Sebab di pasal 2 berbunyi, tujuan Reforma Agraria untuk solusi penyelesain konflik Agraria.
Masyarakat tidak ada tempat mengadu lagi pemerintah berpihak pada prusahaan
Bantu kami.. Masyarakat yg peduli akan hal sengketa tanah di desa tanjung agung dengan PT Bsp… Berani jujur dan transparan itu lebih baik.. 082396103018