Oleh: M. Andry Mukmin
Magister Ilmu Filsafat Universitas Indonesia
Demokrasi menjanjikan kebebasan. Ia lahir dari impian manusia akan otonomi, kesetaraan, dan partisipasi. Di Indonesia, cita-cita ini memperoleh momentumnya pasca-Reformasi 1998, ketika suara rakyat kembali dihidupkan dalam politik, media, dan ruang publik. Kebebasan berekspresi, berserikat, dan berpikir dijamin oleh konstitusi dan dijunjung sebagai indikator utama dari keberhasilan demokratisasi.
Namun dalam praktik sosial-politik sehari-hari, kebebasan itu sering kali kehilangan karakter reflektifnya. Ia menjelma menjadi kebisingan yang tak tertata—dari perdebatan tanpa logika di media sosial, polarisasi identitas yang mengeras, hingga ujaran kebencian yang dibungkus dengan retorika kebebasan berbicara. Demokrasi yang seharusnya menghadirkan rasionalitas deliberatif, justru berubah menjadi panggung ekspresi liar yang mementingkan dominasi simbolik, bukan pemahaman bersama.
Lebih jauh lagi, Hak Asasi Manusia (HAM)—yang semestinya menjadi fondasi perlindungan bagi martabat manusia—kini sering digunakan sebagai dalih untuk membenarkan segala bentuk ekspresi, bahkan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Atas nama HAM, seseorang merasa berhak mengatakan apa saja, menyebarkan apa saja, bahkan merusak apa saja. Dalam kondisi ini, HAM menjelma seperti bola liar, kehilangan arah etiknya dan justru menjadi senjata retoris untuk membungkam kritik, memutarbalikkan fakta, atau meneguhkan posisi politik yang tidak demokratis.
Inilah paradoks demokrasi hari ini: kebebasan yang diperjuangkan untuk melawan penindasan kini berubah menjadi bentuk baru dari keliaran, yaitu kebebasan tanpa tanggung jawab. Rasionalitas yang seharusnya menjadi dasar demokrasi justru tergelincir menjadi strategi manipulasi. Esai ini berupaya menelaah secara filosofis dan politis mengapa demokrasi—khususnya dalam konteks Indonesia—begitu mudah tergelincir dari ruang nalar menjadi arena keliaran, serta bagaimana kita bisa merebut kembali demokrasi bukan hanya sebagai sistem prosedural, tetapi sebagai etika kewargaan yang bertanggung jawab.
Kebebasan sebagai Fondasi Demokrasi
Secara historis, demokrasi modern lahir dari pencerahan. Dalam tradisi liberalisme, seperti yang dirumuskan oleh John Locke dan kemudian John Stuart Mill, kebebasan individu menjadi asas utama. Negara demokratis wajib menjamin hak-hak dasar warganya untuk berpikir, berbicara, beragama, dan menentukan pilihan politik.
Immanuel Kant, dalam filsafat moralnya, melihat kebebasan sebagai kapasitas manusia untuk bertindak menurut hukum yang ditetapkan oleh akal budi. Kebebasan bukanlah sekadar kebebasan negatif (bebas dari paksaan), tetapi kebebasan positif: bebas untuk menentukan arah hidup secara rasional dan bertanggung jawab.
Dalam konteks demokrasi, kebebasan menjadi nilai luhur yang menjamin pluralitas: setiap suara, identitas, dan pandangan diberi tempat. Namun di sinilah akar masalah muncul. Ketika pluralitas dilepaskan dari etika tanggung jawab, demokrasi terancam oleh kebisingan tanpa dialog, oleh opini tanpa refleksi, dan oleh keliaran dalam bentuk kebebasan yang tak mengenal batas.
Manusia sering memuliakan kebebasan, seolah ia adalah puncak tertinggi dari martabat dan eksistensinya. Namun, ketika kebebasan berjalan tanpa arah, ia kerap berubah rupa menjadi keliaran. Dalam situasi seperti ini, pertanyaannya bukan lagi bagaimana menjadi bebas, tetapi apa arti dari kebebasan itu sendiri.
Ketegangan Konseptual: Kebebasan vs. Keliaran dalam Konteks Indonesia
Apa sebenarnya yang membedakan kebebasan dari keliaran, khususnya dalam praktik demokrasi Indonesia?
Kebebasan, sebagaimana diajarkan oleh Immanuel Kant, adalah kemampuan untuk menentukan diri secara rasional—bertindak bukan karena dorongan naluriah, melainkan karena kesadaran moral. Kebebasan bukan ketidakterikatan pada hukum, melainkan ketaatan pada hukum yang ditetapkan oleh akal budi. Dalam demokrasi, kebebasan sejati mengandaikan kesadaran atas batas dan tanggung jawab terhadap orang lain: kemampuan untuk mendengar, menimbang, dan berdialog demi menciptakan ruang bersama.
Sebaliknya, keliaran adalah kebebasan yang kehilangan orientasi—ketika tindakan tidak lagi dipandu refleksi, melainkan oleh dorongan afektif, tribalistik, atau narsistik. Dalam praktik demokrasi Indonesia, fenomena ini terlihat nyata: kebebasan berpendapat di media sosial sering berubah menjadi serangan personal, cyber mob, dan delegitimasi argumen melalui stigmatisasi identitas. Ruang deliberasi menjadi arena pertarungan simbolik yang tidak lagi mencari kebenaran, tetapi kemenangan.
Dalam kehidupan modern, paradoks ini makin mencolok. Masyarakat menawarkan “kebebasan” dalam bentuk kebebasan memilih—pekerjaan, produk, identitas—namun sering kali tanpa memberikan ruang bagi kedalaman makna. Kita bebas membeli apa pun, tetapi tidak bebas dari logika konsumsi. Di tengah semua ini, keliaran muncul bukan hanya sebagai bentuk pelarian, tapi juga sebagai upaya membongkar norma yang membius.
Namun, apakah mungkin menjadi bebas tanpa menjadi liar? Atau justru kita perlu sesekali menjadi liar agar bisa merasakan kembali denyut kebebasan yang sejati? Mungkin jawabannya bukan pada dikotomi, melainkan pada kesadaran yang terus merawat tegangan antara keduanya. Sebab manusia, sebagaimana kata Nietzsche, adalah makhluk yang menari di atas jurang: antara aturan dan pelanggaran, antara ketaatan dan kebangkitan.
Kebebasan yang sejati bukanlah absennya batas, melainkan keberanian untuk merundingkan batas itu. Dan keliaran, dalam bentuknya yang paling murni, bisa menjadi momen pembebasan dari penjara yang tak kasat mata. Tetapi tanpa arah dan tanggung jawab, kebebasan hanyalah bayang-bayang, dan keliaran menjadi kehampaan.
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dan masih rapuh secara institusional, keliaran dalam berargumen menjadi sangat berbahaya. Polarisasi identitas—entah berbasis agama, etnis, maupun ideologi—sering dieksploitasi atas nama kebebasan. Di sinilah Nietzsche menjadi relevan. Ia mengingatkan dalam Beyond Good and Evil bahwa ketika rasionalitas kehilangan akar moral dan kehendak akan kebenaran, ia berubah menjadi kehendak untuk berkuasa. Argumen tak lagi bertujuan menjelaskan dunia, melainkan menaklukkan yang lain.
“He who fights with monsters should be careful lest he thereby become a monster…” – Friedrich Nietzsche.
Kita menyaksikan sendiri: banyak yang berteriak atas nama kebebasan, tapi sebenarnya sedang memproyeksikan luka, kemarahan, atau kehendak dominasi. Dalam hal ini, rasionalitas tidak mengarah pada pencerahan, tetapi menjadi kendaraan yang mempercepat laju keliaran.
Krisis Demokrasi Kontemporer: Keliaran yang Menyamar sebagai Kebebasan
Di era digital, krisis demokrasi menjadi semakin kompleks. Kebebasan berekspresi melahirkan ruang publik yang terbuka, tetapi juga banjir informasi yang tak terkendali. Media sosial menghadirkan ilusi kebebasan total, namun di balik itu tersembunyi mesin algoritma yang membentuk opini, memperkuat polarisasi, dan mereduksi deliberasi menjadi pertarungan viralitas.
Di Indonesia, ekspresi kebebasan dalam ruang digital sering kali menjelma menjadi keliaran dalam bentuk cemooh massal, doxing, dan serangan identitas. Apa yang seharusnya menjadi ruang deliberatif, di mana argumen diuji secara rasional, justru berubah menjadi arena penghakiman publik tanpa prosedur. Netizen seolah menjadi hakim moral instan, memutuskan siapa yang layak dihargai dan siapa yang pantas di-cancel—bukan berdasarkan kebenaran argumen, tetapi berdasarkan efek viralitas.
Kita bisa melihat fenomena ini dalam berbagai kasus: seseorang yang menyuarakan pendapat berbeda langsung dicemooh sebagai “anti-NKRI”, “kadrun”, “cebong”, atau “liberal sesat”. Label menjadi senjata utama, bukan nalar. Dalam konteks ini, demokrasi kehilangan ruh diskursifnya dan jatuh ke dalam logika tribal digital. Bahkan ketika seseorang menyampaikan pendapat berdasarkan data dan etika berpikir, respons yang diterimanya justru berupa komentar nyinyir, sindiran personal, atau ancaman sarkastik.
Istilah “logika tribal digital” merujuk pada pola berpikir dan berperilaku di dunia digital (terutama media sosial) yang menyerupai dinamika kelompok suku (tribal)—yakni: solidaritas kuat terhadap kelompok sendiri, penolakan terhadap yang berbeda, dan reaksi emosional terhadap perbedaan sebagai ancaman. Secara filosofis Logika tribal digital menandakan kemunduran ruang publik dari arena rasionalitas deliberatif (seperti ideal Habermas) menjadi arena simbolik yang dikendalikan oleh afiliasi dan emosi kelompok.
Gejala ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya membuka ruang kebebasan; ia harus diiringi oleh budaya berpikir dan etika berargumen. Tanpa itu, yang terjadi bukanlah perdebatan, melainkan pembantaian simbolik atas nama kebebasan.
Gejala seperti post-truth politics, teori konspirasi, dan polarisasi identitas bukanlah tanda kebebasan yang matang, tetapi bentuk keliaran dalam komunikasi politik. Demokrasi, dalam situasi seperti ini, tidak menjadi tempat dialog antarwarga negara yang rasional, tetapi ladang pertarungan narasi tanpa tanggung jawab.
Populisme adalah contoh ekstrem dari keliaran yang menyamar sebagai kebebasan. Dalam retorika populis, rakyat diklaim sebagai sumber kebenaran mutlak, sementara institusi—media, pengadilan, universitas—dicurigai sebagai elit yang korup. Hasilnya adalah erosi terhadap norma demokratis, penolakan terhadap pengetahuan, dan penggiringan opini yang bersifat emosional.
Demokrasi membutuhkan kebebasan, tetapi ketika kebebasan tidak lagi diarahkan oleh etika politik dan struktur wacana yang sehat, ia berubah menjadi keliaran yang merusak. Demokrasi tanpa tanggung jawab etis hanya akan melahirkan bentuk baru dari tirani: tirani mayoritas, tirani opini, dan tirani sensasi.
Menimbang Ulang: Demokrasi sebagai Etika, Bukan Hanya Sistem
Untuk menyelamatkan demokrasi dari keliaran yang tersembunyi di balik topeng kebebasan, kita perlu menimbang ulang fondasinya. Demokrasi bukan hanya tentang pemilu, sistem multipartai, atau kebebasan berekspresi. Demokrasi adalah etika hidup bersama—suatu cara untuk menghuni dunia yang plural, sambil tetap menjunjung martabat dan keterhubungan.
Dalam pemikiran Hannah Arendt, politik bukan tentang kekuasaan semata, tetapi tentang tindakan bersama (vita activa), di mana manusia tampil di ruang publik sebagai makhluk yang mampu berpikir, berbicara, dan bertindak bersama. Demokrasi yang sehat menuntut kebajikan kewargaan (civic virtue), bukan sekadar hak individu, melainkan kesediaan untuk berdialog, berkompromi, dan menahan diri demi kebaikan bersama.
Etika demokrasi berarti memahami bahwa kebebasan saya hanya bermakna jika kebebasan orang lain juga diakui. Artinya, ada batas-batas yang bukan pembatasan, tetapi pengandaian kebebasan itu sendiri.
Penutup: Antara Keberanian, Keliaran, dan Nihilisme Demokratis
Demokrasi tidak akan runtuh karena perbedaan pendapat, tetapi karena hilangnya horizon etis yang menjaga agar pendapat itu tetap dalam orbit tanggung jawab. Kebebasan, jika tidak dibimbing oleh keberanian untuk berpikir jernih dan mendengar yang rentan, hanya akan menjadi arena keliaran—di mana yang paling nyaring, bukan yang paling bernalar, yang menang.
Nietzsche menyebut zaman ini sebagai masa nihilisme pasca-transendental, ketika nilai-nilai lama telah runtuh, tetapi nilai-nilai baru belum dibangun. Dalam konteks Indonesia, hal ini sangat terasa: demokrasi dibuka, tetapi etos berpikir belum terbentuk. Kebebasan dirayakan, tetapi tidak ditautkan dengan tanggung jawab epistemik. Kita hidup dalam ruang terbuka, tetapi penuh kegaduhan.
Tantangan kita bukanlah membatasi kebebasan, tetapi memberinya makna kembali. Demokrasi bukan hanya sistem formal, melainkan cara kita merawat keberadaan bersama. Ia membutuhkan keberanian: bukan hanya untuk bersuara, tetapi untuk berpikir dengan jujur dan mendalam. Di tengah banjir informasi, fragmentasi identitas, dan kerentanan sosial, demokrasi hanya bisa bertahan jika kebebasan dimaknai sebagai tanggung jawab yang penuh kesadaran.
Kita diuji bukan oleh kekuatan yang menekan, tetapi oleh kebebasan yang meluap tanpa arah. Dan mungkin, di titik inilah demokrasi Indonesia membutuhkan filsafat: untuk mengingatkan bahwa tidak semua yang bisa dikatakan harus dikatakan, dan bahwa berpikir adalah bentuk keberanian yang paling radikal di zaman ini.
References
Arendt, H. (1958). The Human Condition. University of Chicago Press.
Bauman, Z. (2000). Liquid Modernity. Polity Press.
Bauman, Z. (2007). Consuming Life. Polity Press
Fukuyama, F. (2018). Identity: The Demand for Dignity and the Politics of Resentment. Farrar, Straus and Giroux.
Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action: Reason and the Rationalization of Society (Vol. 1). Beacon Press.
Harari, Y. N. (2018). 21 Lessons for the 21st Century. Spiegel & Grau.
Kant, I. (1993). Grounding for the Metaphysics of Morals (J. W. Ellington, Trans.). Hackett Publishing Company. (Original work published 1785)
Locke, J. (1980). Second Treatise of Government (C. B. Macpherson, Ed.). Hackett Publishing Company. (Original work published 1689)
Mill, J. S. (2001). On Liberty. Batoche Books. (Original work published 1859)
Mounk, Y. (2018). The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It. Harvard University Press.
Nietzsche, F. (2002). Beyond Good and Evil: Prelude to a Philosophy of the Future (J. Norman, Trans.). Cambridge University Press. (Original work published 1886)
Nietzsche, F. (1990). Twilight of the Idols (R. J. Hollingdale, Trans.). Penguin Books. (Original work published 1889)
Sunstein, C. R. (2009). Going to Extremes: How Like Minds Unite and Divide. Oxford University Press.
Sunstein, C. R. (2017). #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton University Press.
Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe report DGI(2017)09.
