Pemerintah Indonesia Kurang Mempromosikan Hak Asasi Petani

Palembang-Spora, Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan atau United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) telah ditetapkan oleh Majelis Umum PBB setahun yang lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2018.  Atas Penetapan ini Majelis Umum mengundang  pemerintah, badan dan organisasi dalam sistem Persatuan Bangsa-Bangsa serta organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah untuk melakukan diseminasi Deklarasi tersebut serta untuk mempromosikan penghormatan universal dan pemahaman terhadapnya.

Menurut JJ Polong, Direktur Spora Institute, Selama setahun ini Pemerintah Indonesia masih kurang melakukan kegiatan desiminasi dalam upaya untuk mempromosikan  Deklarasi Hak Asasi Petani tersebut. Selain itu Negara belum mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah lainnya yang layak untuk secara progresif mencapai pewujudan penuh hak-hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini.

Lebih lanjut Polong mengatakan petani dan orang yang bekerja di pedesaan masih menderita kemiskinan, selain menanggung beban yang disebabkan oleh degradasi lingkungan dan perubahan iklim. Di Sumatera Selatan, persentase jumlah orang miskin masih berada dua digit, di atas rata-rata nasional. Bahkan kemiskinan tersebut lebih tinggi di daerah pedesaan. Kemiskinan juga massif di daerah-daerah yang sumberdaya alamnya tinggi tetapi dikuasi oleh korporasi-korporasi besar. Selain itu beban yang ditanggung petani adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun.

Kelahiran UNDROP sendiri sangat erat kaitannya dengan perjuangan Serikat Petani Indonesia (SPI). Dari catatan sejarah UNDROP yang diterbitkan SPI,  diketahui bahwa perjuangan deklarasi ini bergerak dari tingkat local sampai international.  Pasca Konferensi Cibubur, SPI membawa hasil rumusan ke ranah internasional dengan memanfaatkan jejaring global yang tergabung di dalam La Via Campesina (LVC). Selanjutnya SPI bersama jaringan internasional lainnya mulai membuat laporan terkait pelanggaran-pelanggaran hak asasi petani yang selanjutnya dilaporkan ke hadapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (sebelum berubah menjadi Dewan HAM PBB) pada tahun 2004, 2006 dan 2008.

Momen puncak selanjutnya adalah Konferensi Internasional Hak Asasi Petani (HAP) di Jakarta yang diadakan pada tahun 2008 dan dihadiri oleh ratusan organisasi anggota La Via Campesina di dunia serta ribuan anggota SPI. Setelah konferensi ini, naskah dibawa ke forum pengambilan keputusan tertinggi La Via Campesina, yakni Konferensi ke-5 La Via Campesina di Maputo, Mozambik.

Krisis pangan global yang terjadi pada tahun 2007-2008, menjadi momentum untuk mengampanyekan HAP sebagai sebuah instrumen perlindungan petani di seluruh dunia. Menyikapi hal ini, Majelis Umum PBB di New York dan Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa membentuk “High-Level Panel on the Global Food Crisis and the Right to Food” dimana La Via Campesina diminta untuk  membangun kerangka hak asasi manusia.

Pada tahun 2009, Badan Penasihat Dewan HAM PBB (AdvisoryCouncil) melakukan studi tentang diskriminasi hak asasi petani dalam konteks hak atas pangan. Pada bulan Maret 2012, Badan Penasihat merekomendasikan agar Dewan HAM PBB untuk membentuk kelompok kerja antarnegara (intergovernmental working group) untuk menegosiasikan dan memfinalisasi sebuah naskah Deklarasi PBB yang mengatur tentang hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan. Dalam proses formal yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2018 tersebut, SPI turut berperan aktif dalam kelompok kerja antar negara dan proses pemajuan HAM di PBB.

Poin-Poin Penting dalam UNDROP

PASAL 1 Definisi

PASAL 2 Kewajiban Negara

PASAL 3 Kesamarataan dan non-diskriminasi

PASAL 4 Hak Petani Perempuan dan Perempuan yang Bekerja di Wilayah Pedesaan

PASAL 5 Hak atas Sumber Daya Alam dan Hak untuk mengembangkannya

PASAL 6 Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan

PASAL 7 Kebebasan untuk Berorganisasi

PASAL 8 Kebebasan untuk berpandangan, menyampaikan pendapat dan berekspresi

PASAL 9 Kebebasan untuk Berasosiasi

PASAL 10 Hak untuk Berpartisipasi

PASAL 11 Hak untuk Informasi Produksi, Komersialisasi dan Distribusi

PASAL 12 Akses untuk Keadilan

PASAL 13 Hak untuk Bekerja

PASAL 14 Hak untuk Keamanan dan kesehatan dalam Bekerja

PASAL 15 Hak untuk Pangan dan Kedaulatan Pangan

PASAL 16 Hak untuk pendapatan yang layak dan kehidupan dan factor produksi

PASAL 17 Hak untuk tanah dan sumberdaya lainnya

PASAL 18 Hak untuk lingkungan yang sehat, bersih, dan aman

PASAL 19 Hak atas benih

PASAL 20 Hak atas keanekaragaman hayati

PASAL 21 Hak untuk air dan sanitasi

PASAL 22 Hak untuk keamanan sosial

PASAL 23 Hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai

PASAL 24 Hak untuk perumahan yang layak

PASAL 25 Hak untuk pendidikan dan pelatihan

PASAL 26 Hak kebudayaan dan pengetahuan tradisional

PASAL 27 Tanggung jawab dari UN dan organisasi internasional lainnya

PASAL 28 Umum

Berkomentar