Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria Mengandung Kelemahan

Munhur Satyahaprabu
Munhur Satyahaprabu

Palembang-Spora, Mekanisme penyelesaian konflik agraria saat ini masih banyak mengandung kelemahan, baik melalui upaya litigasi maupun non litigasi, demikian diungkap Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Munhur Satyahaprabu saat menjadi narasumber Workshop Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Agraria yang diselenggarakan LBH Palembang (3-4 Juli 2013) di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Menutut Muhnur, kelemahan pada upaya Litigasi antara lain (1) penyelesaian berbasis kasus per kasus, (2) tidak menjawab akar konflik, (3)kesulitan masyarakat membuktikan dokumen formal atas tanah, biaya pengadilan mahal untuk masyarakat, dan ketiadaan pendampingan hukum masyarakat. Adapun kelemahan pada upaya Desk Penyelesaian Konflik, selain pendekatannya juga kasus perkasus, juga tidak menjawab akar konflik karena pendekatannya sektoral dan tergantung kecakapan dan kesiapan apparatus pemerintah.

Mekanisme yang mengandung kelemahan ini dirasakan oleh Pepeng seorang anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dari Rengas, Ogan Ilir yang menjadi peserta workshop.  Menurut Pepeng tanpa ada dukungan dari organisasi tani dan Lembaga Swadaya Masyarakat, sengketa agraria akan berakhir pada kekalahan di pihak rakyat. (S01)

Berkomentar