Palembang-Spora, Tata kelola lingkungan, khususnya perencanaan tata ruang dan proses perizinan menjadi isu penting di Indonesia. Problem utama di Sumatera Selatan saat ini adalah monopoli penguasaan lahan oleh koorporasi seperti perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri, pertambangan, termasuk proyek restorasi. Akibat dari monopoli ini adalah terjadinya perebutan ruang kelola antara masyarakat dan perusahaan yang ujungnya menimbulkan konflik di berbagai daerah. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lingkunan. Demikian salah satu persoalan yang mencuat dalam diskusi terbatas antara Tessa Toumbourou dari Asia Fondation dengan Yayasan Spora, Wahana Bumi Hijau dan Walhi Sumsel di Palembang hari ini (11/12).
Inisiatif Asia Foundation di bidang tata kelola lingkungan akan melibatkan mitra yang berasal dari pemerintah, masyarakat sipil dan sektor swasta yang bertujuan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan tata ruang dan proses perizinan, dengan fokus yang lebih kuat pada reformasi di tingkat kabupaten. Koalisi multi-stakeholder diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif semua pihak untuk menangani isu-isu lingkungan dan menjadi kekuatan baru bagi reformasi tata kelola lingkungan.
Diskusi ini juga membuat kesepakatan untuk melakukan penelitian yang berfokus pada dua aspek dalam tata kelola lingkungan yaitu pada struktur kebijakan dan kultur yang hidup di masyarakat. Menurut Rahmah Awaliah, Sekretaris Yayasan Spora, riset mengenai kultur pengelolaan lingkungan perlu menggali kembali kearifan lokal yang masih hidup di masyarakat, salah satunya adalah konsep agroforestry yang secara turun temurun dikembangkan oleh masyarakat sumsel, dengan berbagai istilah lokal seperti kebun repangan, kampungan, dan hutan ramuan.
Tessa Toumbourou mengharapkan riset yang akan dilakukan melibatkan peneliti yang berasal dari universitas dan peneliti independent seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satu topik yang bisa dikembangkan antara lain pemanfaatan lahan dan kehutanan, agar isu tata kelola lingkungan ini bersinggungan dengan persoalan kemiskinan, isu gender dan hak masyarakat adat. (S01)