Palembang-Spora, Spora Institute bersama Sarekat Hijau Indonesia (SHI) protes dengan diterbitkannya nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kemenko Perekonomian dengan WWF pada tanggal 19 Oktober 2017 mengenai penunjukan WWF sebagai Project Management Office (PMO) dalam pembentukan sekretariat bersama Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS). Penunjukan tersebut menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap upaya gerakan petani dalam mendorong Reforma Agraria Sejati.
JJ Polong selaku Direktur Spora Institute juga menilai bahwa WWF tidak mempunyai visi Reforma Agraria Sejati sehingga tidak mungkin program ini dapat mencapai sasaran jika dikoordinasikan oleh WWF.
Seandainya hal tersebut berkaitan dengan penyelamatan hutan atau pelestarian ekosistem maka publik masih dapat membenarkan hal itu. Terlebih publik mengetahui bahwa WWF merupakan lembaga internasional dan juga memiliki kerjasama dengan perusahaan besar yang terlibat dalam penghancuran hutan di Indonesia. JJ Polong menambahkan bahwa dengan adanya kejanggalan tersebut dikhawatirkan model reforma agraria ke depan akan bercorak kapitalistik, padahal kita mendorong reforma agraria yang bercorak populis.
Hal tersebut tentu sangat disayangkan padahal gerakan reforma agraria ini telah digagas sudah cukup lama oleh gerakan sosial khususnya gerakan petani. Urusan mengenai reforma agraria dan perhutanan sosial tentu bukanlah persoalan yang sepele, maka dari itu tidak bisa ditugaskan kepada pihak yang tidak berada pada ranah tersebut.
Mukri Friatna selaku Kepala Departemen Keorfanisasian dan Kaderisasi SHI menjelaskan fokus utama dari urusan agraria bukan hanya persoalan sederhana seperti pembagian sertifikat, itu hanya bagian kecilnya saja. Urusan agraria ini sangat terstruktur, bisa mengatasi konfliknya saja sebagaimana yang terjadi di Mesuji Sumsel dan Lampung pada 2011 lalu itu sudah sangat baik.
Apalagi jika sampai terlaksana proses reforma agraria sejati. Mukri menjelaskan kembali bahwa objek tanah dan hutan yang akan menjadi perhatian seluas 21,7 juta ha yang terdiri dari 9 juta tanah objek reforma agraria dan 12, 7 juta diperuntukkan bagi perhutanan sosial. Sungguh hal tersebut merupakan pekerjaan yang berat dan tidak dapat dijalankan dengan main-main.
Spora dan SHI juga tidak menginginkan adanya agenda untuk meminggirkan rakyat yang seharusnya menjadi penerima tanah lalu dapat beralih kepada pemilik modal dan korporasi besar. Kami meminta Presiden RI untuk mengevaluasi keputusan tersebut sehubungan dengan adanya sinyal pembelokan agenda reforma agraria oleh Kemenko Perekonomian dimana hal tersebut juga dapat membahayakan keberlangusngan kepercayaan rakyat kepada pemerintah (Ayu).